KEBIJAKAN FISKAL
A. Pengertian Kebijakan Fiskal
Beberapa pengertian
kebijakan fiskal menurut pandangan beberapa ahli antara lain:
1.
Sadono Sukirno, 2003.
Kebijakan Fiskal adalah langkah-langkah pemerintah
untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam perbelanjaannya
dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi.
2.
Tulus TH Tambunan.
Kebijakan memiliki dua prioritas, yang pertama adalah
mengatasi defisit anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN)
dan masalah-masalah APBN lainnya.
Defisit APBN terjadi apabila penerimaan pemerintah lebih kecil dari
pengeluarannya. Dan yang kedua adalah mengatasi stabilitas ekonomi makro, yang
terkait dengan antara lain ; pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kesempatan
kerja dan neraca pembayaran.
3.
Nopirin, Ph. D. 1987.
Kebijakan fiskal terdiri dari
perubahan pengeluaran pemerintah atau perpajakkan dengan tujuan untuk
mempengaruhi besar serta susunan permintaan agregat. Indicator yang biasa
dipakai adalah budget defisit yakni selisih antara pengeluaran pemerintah (dan
juga pembayaran transfer) dengan penerimaan terutama dari pajak.
4. Prathama Rahardja Mandala Manurung,
pengantar ilmu ekonomi.
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan ekonomi yang
digunakan pemerintah uantuk mengelolah/ mengarahkan perekonomian ke kondisi
yang lebih baik atau yang diinginkan dengan cara mengubah- ubah penerimaan dan
pengeluaran pemerintah.
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat
pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan
pendapatan (berupa pajak) pemerintah.
Berdasarkan dari beberapa teori dan pendapat yang
dijelaskan diatas dapat kita simpulkan bahwa kebijakan fiskal adalah suatu
kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan
negara untuk mengarahkan kondisi perekonomian menjadi lebih baik yang terbatas
pada sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara yang tercantum
dalam APBN.
B. Tujuan dari
Kebijakan Fiskal
Adapun kebijakan fiskal sebagai sarana menggalakan
pembangunan ekonomi bermaksud mencapai tujuan sebagai berikut :
1. Untuk meningkatkan laju investasi
Kebijakan fiskal bertujuan meningkatkan dan memacu
laju investasi disektor swasta dan sektor Negara. Selain itu, kebijakan fiskal
juga dapat dipergunakan untuk mendorong dan menghambat bentuk investasi
tertuntu. Dalam rangka itu pemerintah harus menerapkan kebijaan investasi
berencana di sektor public, namun pada kenyataannya dibeberapa Negara
berkembang dan tertinggal terjadi suatu problem yaitu dimana langkanya tabungan
sukarela, tingkat konsumsi yang tinggi dan terjadi investasi dijalur yang tidak
produktif dari masyarakat dinegara tersbut. Hal ini disebabkan tidak
tersedianya modal asing yang cukup, baik swasta maupun pemerintha. Oleh karena
itu kebijakan fiskal memberikan solusi yaitu kebijakan fiskal dapat
meningkatkan rasio tabungan inkremental yang dapat dipergunakan untuk
meningkatkan, memacu, mendorong dan menghambat laju investasi. Menurut Dr. R.
N. Tripathy terdapaat 6 metode yang diterapkan oleh pemerintah dalam rangka
menaikkan rasio tabungan incremental bagi mobilisasi volume keuangan pembangunan
yang diperlukan diantaranya:
a. control fisik langsung
b. peningkatan tariff pajak yang ada
c. penerapan pajak baru
d. surplus dari perusahaan Negara
e. pinjaman pemerintah yang tidak bersifat
inflationer dan
f. keuangan deficit.
2. Untuk mendorong investasi optimal secara
sosial
Kebijakan fiskal bertujuan untuk mendorong investasi
optimal secara sosial, dikarenakan investasi jenis ini memerlukan dana yang
besar dan cepat yang menjadi tangunggan Negara secara serentak berupaya
memacu laju pembentukkan modal. Nantinya invesati optimal secara sosial
bermanfaat dalam pembentukkan pasar yang lebih luas, peningkatan produktivitas
dan pengurangan biaya produksi.
3. Untuk meningkatkan kesempatan kerja
Untuk merealisasikan tujuan ini, kebijakan fiskal
berperan dalam hal pengelolan pengeluaran seperti dengan membentuk anggaran
belanja untuk mendirikan perusahaan Negara dan mendorong perusahaan
swasta melalui pemberian subsidi, keringanan dan lain-lainnya sehingga dari
pengupayaan langkah ini tercipta tambahan lapangan pekerjaan. Namun, langkah
ini harus juga diiringi dengan pelaksanaan program pengendalian jumlah
penduduk.
4. Untuk meningkatkan stabilitas ekonomi
ditengah ketidak stabilan internasional
Kebijaksanaan fiskal memegang peranan kunci dalam
mempertahankan stabilitas ekonomi menghadapi kekuatan-kekuatan internal dan
eksternal. Dalam rangka mengurangi dampak internasional fluktuasi siklis pada
masa boom, harus diterapkan pajak ekspor dan impor. Pajak ekspor dapat menyedot
rejeki nomplok yang timbul dari kenaikkan harga pasar. Sedangkan bea impor yang
tinggi pada impor barang konsumsi dan barang mewah juga perlu untuk menghambat
penggunaan daya beli tambahan.
5. Untuk menanggulangi inflasi
Kebijakan fiskal bertujuan untuk menanggulangi inflasi
salah satunya adalah dengan cara penetapan pajak langsung progresif yang
dilengkapi dengan pajak komoditi, karena pajak seperti ini cendrung menyedot
sebagian besar tambahan pendapatan uang yang tercipta dalam proses inflasi.
6. Untuk meningkatkan dan mendistribusikan
pendapatan nasional
Kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mendistribusikan
pendapatan nasional terdiri dari upaya meningkatkan pendapatan nyata masyarakat
dan mengurangi tingkat pendapatan yang lebih tinggi, upaya ini dapat tercipta
apabila adanya investasi dari pemerintah seperti pelancaran program pembangunan
regional yang berimbang pada berbagai sektor perekonomian.
C. Bentuk – Bentuk
Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal umumnya
dibagi atas tiga kategori, yaitu:
1.
Kebijakan
yang menyangkut pembelian pemerintah atas barang dan jasa.
Pembelian pemerintah atau
belanja negara merupakan unsur di dalam pendapatan nasional yang dilambangkan
dengan huruf “G”. Pembelian atas barang dan jasa pemerintah ini mencakup
pemerintah daerah, dan pusat. Belanja pemerintah ini meliputi pembangunan untuk
jalan raya, jalan tol, bangunan sekolah, gedung pemerintahan, peralatan
kemiliteran, dan gaji guru sekolah.
2. Kebijakan yang menyangkut perpajakan.
Pajak merupakan pendapatan
yang paling besar di samping pendapatan yang berasal dari migas. Baik
perusahaan maupun rumah tangga mempunyai kewajiban melakukan pembayaran pajak
atas beberapa bahkan seluruh kegiatan yang dilakukan. Pajak yang dibayarkan
digunakan semata-mata untuk pembangunan negara tersebut. Kebijakan pemerintah
atas perpajakan mengalami pembaharuan dari waktu ke waktu, hal ini disebut tax
reform (pembaharuan pajak). Tax reform yang dilakukan pemerintah mengikuti
adanya perubahan di dalam masyarakat, seperti meningkatnya pendapatan,
meningkatnya
3.
Kebijakan
yang menyangkut pembayaran transfer.
Pembayaran transfer meliputi
kompensasi pengangguran, tunjangan keamanan sosial, dan tunjangan pensiun. Jika
dilihat pembayaran transfer merupakan bagian belanja pemerintah tetapi
sebenarnya pembayaran tansfer tidak masuk dalam komponen G di dalam perhitungan
pendapatan nasional. Alasannya yaitu karena transfer bukan merupakan pembelian
sesuatu barang yang baru diproduksi dan pembayaran tersebut bukan karena jual
beli barang dan jasa. Pembayaran transfer mempengaruhi pendapatan rumah tangga,
namun tidak mencerminkan produksi perekonomian. Karena PDB dimaksudkan untuk
mengukur pendapatan dari produksi barang dan jasa serta pengeluaran atas
produksi barang dan jasa, pembayaran transfer tidak dihitung sebagai bagian
dari belanja pemerintah.
Salah satu gagasan utama
Keynes pada tahun 1930-an adalah kebijakan fiskal dapat dan hendaknya digunakan
untuk menstabilkan tingkat keluaran dan peluang kerja. Secara spesifik menurut
Keynes, terdapat dua hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam kebijakan
fiskal yaitu:
a. Kebijakan fiskal ekspansioner yaitu memotong pajak
dan/atau menaikkan pengeluaran untuk mengeluarkan perekonomian dari penurunan.
b. Kebijakan fiskal kontraksioner yaitu menaikkan pajak
dan/atau memangkas pengeluaran untuk mengeluarkan perekonomian dari inflasi.
Dari sisi pajak jelas jika mengubah
tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka
kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat
meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya
beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Kebijakan fiskal mempunyai
pengaruh baik jangka panjang maupun jangka pendek. Kebijakan fiskal
mempengaruhi tabungan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang
, sedangkan dalam jangka pendek mempunyai pengaruh terhadap permintaan agregat
barang dan jasa.
D. APBN dan
Kebijaksanaan Fiskal
Pengaruh kebijaksanaan fiskal terhadap perekonomian
bisa dianalisa dalam dua tahap yang berurutan, yaitu :
a. Bagaimana suatu kebijaksanaan fiskal
diterjemahkan menjadi suatu APBN
b. Bagaimana APBN tersebut mempengaruhi
perekonomian.
APBN mempunyai dua kategori, kategori yang pertama
yaitu, mencatat pengeluaran dan penerimaan yang terdiri dari beberapa pos utama
diantaranya:
|
Penerimaan
|
Pengeluaran
|
|
1. Pajak
(berbagai macam)
2. Pinjaman
dari Bank Sentral
3. Pinjaman
dari masyarakat dalam neger
4. Pinjaman
dari luar negeri
|
1. Pengeluaran
pemerintah untuk pembelian barang/jasa
2. Pengeluaran
pemerintah untuk gaji pegawai
3. Pengeluaran
pemerintah untuk transfer payment
|
Kebijakan anggaran pemerintah dahulu selalu
mengharuskan kebijakan anggaran berimbang. Kebijakan anggaran berimbang terjadi
ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Namun
pada saat ini kebijakan anggaran dapat menjadi kebijakan anggaran defisit
(defisit budget), anggaran surplus (surplus budget).
Kebijakan anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah
untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi
stimulus pada perekonomian. Dalam hal ini, peningkatan pengeluaran yaitu
pembelian pemerintah atas barang dan jasa. Peningkatan pembelian atau belanja
pemeritah berdampak terhadap peningkatan pendapatan nasional. Contohnya
pemerintah mengadakan proyek membangun jalan raya. dalam proyek ini pemerintah
membutuhkan buruh dan pekerja lain untuk menyelesaikannya. dengan kata lain
proyek ini menyerap SDM sebagai tenaga kerja. hal ini membuat pendapatan orang
yang bekerja di situ bertambah. Anggaran defisit memiliki keunggulan maupun
kelemahan, salah satu keunggulannya adalah terdapat penertiban pada angka
defisit dan nilai tambahan utang yang jelas dan lebih transparan serta bisa
diawasi masyarakat. Menurut Menkeu Agus DW Martowardojo penerapan kebijakan
anggaran defisit tujuannya untuk menciptakan ekspansi fiskal dan menguatkan
pertumbuhan ekonomi agar tetap terjaga pada level yang tinggi. Umumnya sangat
baik digunakan jika keadaan ekonomi sedang resesif. . Anggaran defisit salah
satunya dengan melakukan peminjaman/hutang, dahulu pemerintahan Bung Karno
pernah menerapkannya dengan cara memperbanyak utang dengan meminjam dari Bank
Indonesia, yang terjadi kemudian adalah inflasi besar-besaran (hyper inflation)
karena uang yang beredar di masyarakat sangat banyak. Untuk menutup anggaran
yang defisit dipinjamlah uang dari rakyat, sayangnya rakyat tidak mempunyai
cukup uang untuk memberi pinjaman pada pemerintah. akhirnya, pemerintah
terpaksa meminjam uang dari luar negeri. Ini merupakan salah satu kasus yang
menggambarkan kelemahan dari anggaran defisit.
Sedangkan, anggaran surplus adalah kebijakan
pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Anggaran
surplus (Surplus Budget)/ Kebijakan Fiskal Kontraktif adalah kebijakan
Pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya.
Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi
yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan
permintaan. Cara kerja anggaran surplus adalah kebalikan dari anggaran
defisit, uang yang didapat Pemerintah dari pendapatan pajak lebih banyak dari
yang dibelanjakan, Pemerintah memenfaatkan selisihnya untuk melunasi beberapa
hutang Pemerintah yang masih ada. Surplus anggaran akan menaikkan dana
pinjaman, mengurangi suku bunga dan meningkatkan investasi. Investasi yang
lebih tinggi seterusnya dapat meningkatkan akumulasi modal dan mempercepat
pertumbuhan ekonomi.
E. Pengaruh
Risiko Kebijakan Fiskal.
Resiko Fiskal didefinisikan sebagai potensi tambahan
defisit APBN yang disebabkan oleh sesuatu di luar kendali Pemerintah.
Pengungkapan resiko fiskal sangat perlu untuk empat tujuan strategis, yaitu :
1. Peningkatan kesadaran seluruh pemangku
kepentingan (stakeholders) dalam pengelolaan kebijakan fiskal
2. Meningkatkan keterbukaan fiskal
3. Meningkatkan tanggung jawab fiskal
4. Menciptakan kesinambungan fiskal
Resiko Fiskal dikelompokkan dalam empat kategori utama yaitu :
1. Resiko Ekonomi Makro
Dalam penyusunan APBN indikator-indikator ekonomi
makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan adalah pertumbuhan ekonomi,
tingkat inflasi, suku bunga sertifikat Bank Indonesia, nilai tukar rupiah,
harga minyak mentah Indonesia dan lifting minyak. Indikator tersebut merupakan
asumsi dasar yang menjadi acuan penghitungan besaran-besaran pendapatan,
belanja, dan pembiayaan dalam APBN. Secara umum sumber resiko fiskal yang
dihadapi oleh APBN 2012 terutama berasal dari dua resiko utama, yakni inflasi
dan harga minyak.
a. Inflasi.
Pemerintah memproyeksikan angka inflasi
tahun 2012 berkisar antara 3,5-5,5 persen. Sementara itu menurut IMF dalam
World Economic Outlook per April 2012, inflasi diperkirakan sebesar 5,85
persen. Angka ini lebih tinggi daripada realisasi inflasi tahun 2010 dan lebih
rendah dari proyeksi tahun 2011. Dengan demikian angka proyeksi pemerintah
masih sejalan dengan kecendrungan penurunan angka inflasi. Meskipun angka
inflasi telah menunjukkan angka penurunan, tetapi resiko tekanan inflasi ke
depan diperkirakan masih cukup tinggi.
b. Harga Minyak.
Pemerintah memerintahkan harga minyak
berkisar antara US$ 75 per barel s/d US$95 per barel, angka tersebut sejalan
dengan penurunan harga minyak dipasaran dunia.
2. Resiko Utang Dinamika Ekonomi Makro
Pengelolaan resiko utang diperlukan agar target
pembiayaan utang dapat diperoleh dengan biaya yang wajar dan tidak menimbulkan
penumpukan beban utang yang tidak terkendali pada masa yang akan mendatang.pada
dasarnya resiko utang terdiri dari empat, diantaranya :
a. Resiko pasar ini terdiri dari resiko nilai
tukar, resiko tingkat bunga dan resiko likuiditas yag timbul sebagai akibat
dari ketidakpastian kondisi pasar keuangan yang dinamis. Resiko nilai tukar
terutama berasal dari utang melalui pinjaman luar negeri, sedangkan resiko
tingkat bunga bersumber dari pinjaman luar negeri berbasis LIBOR dan SBN
berbasis SBI 3 bulan.
b. Sedangkan resiko pembiayaan kembali
disebabkan oleh besarnya pembayaran kewajiban utang pada tahun/ periode
tertentu.
c. Resiko operasional
Resiko operasional adalah resiko yang
disebabkan oleh kegagalan pada orang, proses bisnis dan sistem diunit terkait.
Serta yang ditimbulkan oleh aspek legal. Resiko ini antara lain dapat berupa
gagal bayar akibat kelalaian manusia atau kegagalan sistem yang berdampak pada
penurunan sorvereign credit rating.
d. Resiko Reputasi
Resiko Reputasi merupakan resiko penurunan
kredibilitas pengelolaan utang dari sudut pandang investor dan lender yang
disebabkan oleh rendahnya tingkat kepastian dan konsistensi penerapan strategi
pengelolaan utang.
3. Kewajiban Kontijensi Pemerintah Pusat
Kewajiban kontijensi merupakan kewajiban potensial
yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan
terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih pada masa datang
yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah. Kewajiban kontijensi
pemerintah pusat yang menjadi resiko fiskal bersumber dari pemberian dukungan
dan/ atau pinjaman pemerintah atas proyek-proyek infrastruktur, kewajiban yang
timbul akibat program pension dan tabungan hari tua pegawai negeri.
4. Desentralisasi Fiskal
Kebijakan desentralisasi fiskal dilakukan dengan
tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta
peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem
Negara Republik Kesatuan Indonesia. Dalam hal pelaksanaanya, penerapan kebijakan
ini selain menghasilkan hal-hal positif sebagaimana yang diharapkan ternyata
juga berpotensi menimbulkan resiko fiskal. Resiko Fiskal dari
desentarlisasi fiskal diantaranya, bersumber dari kebijakan pemekaran daerah,
tunggakan pemerintah daerah atas pengembalian penerusan pinjaman dari luar
negeri dan rekening pinjaman daerah serta pengalihan pajak pusat menjadi pajak
daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar